Pembinaan Kapasitas Kelembagaan Desa di Kawasan Pesisir: Pengalaman di Desa Busung Panjang Kabupaten Lingga
Keywords:
Pembinaan, Kapasitas, Kelembagaan, Kawasan PesisirAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan desa di kawasan pesisir di Indonesia. Adapun desa yang berada di kawasan Pesisir menjadi tujuan tim pengabdian kepada masyarakat yaitu Desa Busung Panjang, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Metode Kegiatan yang dilaksanakan dengan pendekatan ceramah dan brainstroming di mana kegiatan pembinaan tersebit diklasifikasi, yaitu FGD, sosialisasi, bimbingan teknis dan pemetaan konflik. Peserta pembinaan pengembangan kapasitas kelembagaan desa yaitu perangkat desa terdiri dari, pemerintah desa, PKK, RT & RW serta tokoh masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pentingnya reformasi birokrasi pemerintahan terhadap sumber daya manusia di kawasan pesisir yang masih minim akan wawasan dan pengetahuan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu pengembangan potensi sumber daya alam masih minimnya inovasi oleh perangkat Desa Busung Panjang. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam memberdayakan masyarakat Desa Busung Panjang.
References
Bawono, I. R. (2019). Optimalisasi potensi desa di Indonesia. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Behr, A. L. (2006). Exploring the lecture method: An empirical study. Studies in Higher Education, 13(2), 189–200. https://doi.org/10.1080/03075078812331377866
Edison, E., & Kurnianingsih, F. (2021). Penguatan Kewirausahaan Melalui Pendampingan Sistem E-Commerce Pada Desa Pesisir Di Kabupaten Bintan. Alfatina: Journal of Community Services, 1(1), 27-34.
Eko, S. (2014). Desa membangun Indonesia. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD). Http://www.forumdesa.org
Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi Perdesaan. CV Pustaka Setia. http://digilib.uinsgd.ac.id/3651/1/
Mahadiansar. (2018). Pembangunan Karakter Masyarakat di Perbatasan. Tanjungpinang Pos. http://tanjungpinangpos.id/pembangunan-karakter-masyarakat-di-perbatasan/
Mahadiansar, M., & Romadhan, F. (2021). Strategi Partisipatif Pembangunan Sosial di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 1(1), 43–55. https://doi.org/10.33701/CC.V1I1.1626
Murdiyanto, E. (2008). Sosiologi Perdesaan. UPN ”Veteran” Yogyakarta Press.
Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210–229. https://doi.org/10.26623/JULR.V2I2.2271
Rickards, T. (1999). Brainstorming Revisited: A Question of Context. International Journal of Management Reviews, 1(1), 91–110. https://doi.org/10.1111/1468-2370.00006
Riduwan, A. (2016). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 3(2), 95–108.
Setiawan, R., & Kurnianingsih, F. (2021). Penyusunan Model Pelayanan Bank Sampah Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Sampah Di Kawasan Pesisir. Alfatina: Journal of Community Services, 1(1), 07-16.
Siburian, K. (2011). Kewenangan Pemerintah Desa dalam membentuk Peraturan Desa.
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95. https://doi.org/10.37893/JBH.V7I1.16
Suryamin, S. (2015). Kajian Sosial dan Ekonomi Desa Maritim. Badan Pusat Statistik. http://www.bps.go.id
Tahir, M. I. (2012). Sejarah Perkembangan Desa di Indonesia: Desa Masa Lalu, Masa Kini dan Bagaimana Masa Depannya. http://eprints.ipdn.ac.id/526/
Wibowo, D. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Desa di Indonesia. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 79–85. https://doi.org/10.20961/SP.V13I1.22932
Yudiatmaja, W. E., & Samnuzulsari, T. (2018). Reformasi Administrasi Desa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 3(2), 36–41. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/juan/article/view/678